Iklan

iklan

Lahan Basah Perpajakan Mampu Menggoyahkan Iman

admin
Selasa, 09 Mei 2023 | Mei 09, 2023 WIB Last Updated 2023-06-18T10:01:46Z


foto : Ilustrasi Pajak
foto : Ilustrasi Pajak
OPINI - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan kepada negara atau pemerintah. Hampir semua negara menerapkan aturan tentang pengenaan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam sejarah Indonesia, pajak sudah diberlakukan sejak jaman kerajaan, jaman kolonial, hingga jaman modern. Oleh sebab itu, Warga Indonesia sudah tidak asing dengan istilah wajib pajak yang dibebankan kepada mereka.
Seiring berkembangnya jaman, sistem perpajakan pun mengalami efektifitas dan efisiensi yang cukup pesat. Mulai dari kemudahan pembayaran pajak yang dapat dilakukan di gerai minimarket, ATM, dan aplikasi e-commerce hingga pelaporan pajak yang dapat dilakukan via online. Namun di sisi lain kita dikejutkan dengan sejumlah kasus yang berkaitan dengan oknum pejabat pajak yang memanfaatkan kedudukannya demi meraup keuntungan pribadi.
Pada tahun 2010, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Gayus Tambunan ditangkap karena terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di bidang perpajakan. Dia didakwa menerima suap dan menghindari pajak. Pada tahun 2012, mantan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah dan DIY, Surya Wijaya Madjid, ditangkap karena diduga menerima suap dari pengusaha. Dia didakwa menerima suap untuk membantu pengusaha menghindari pajak. Pada tahun 2018, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo, Hadi Poernomo, ditangkap karena diduga menerima suap dari pengusaha untuk menghindari pajak. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta. Pada 2017, mantan anggota Komisi VII DPR, Miryam S. Haryani, ditangkap karena diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Mobile-8 Telecom Tbk, Djoko Tjandra Suliwangi, untuk memuluskan proyek telekomunikasi. Dia juga didakwa membocorkan informasi rahasia terkait pengampunan pajak (tax amnesty). Pada 2018, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur, Erwin Rasyid, ditangkap karena diduga menerima suap dari pengusaha. Dia didakwa menerima suap untuk menghindari pajak. Dan pada tahun 2023, Mantan pejabat ditjen pajak di Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi terkait pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakan dari sejumlah wajib pajak.
Dari sejumlah kasus tersebut, dapat disimpulkan jika perpajakan adalah lahan basah yang dapat menggoyahkan iman seseorang untuk memperkaya diri sendiri. Tak peduli seberapa ketat pengawasan terhadap sistem perpajakan, tapi selalu ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk meraih keuntungan pribadi. Penyesuaian sistem perpajakan memang diperlukan seiring berkembangnya jaman, tapi penyesuaian sistem pemikiran manusia yang berada di lingkaran perpajakan juga harus diteguhkan keimanannya. Sehingga kedepannya tidak ada kasus serupa yang menyeret nama-nama pejabat pajak yang dapat merugikan bangsa dan negara.


Lisa Anggun Cahyani
Prodi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lahan Basah Perpajakan Mampu Menggoyahkan Iman

Trending Now

Iklan