Fokusnasional. Id,Muara Teweh, 3 Januari 2026 – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya intelektual daerah.
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara. Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si.
Dalam sambutannya, Budi Haryono menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas masyarakat daerah.
Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai salah satu pilar penting pembangunan ekonomi kreatif dan penguatan UMKM di Kabupaten Barito Utara.
Bupati menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat hak cipta dan desain industri batik ini merupakan bentuk pengakuan negara sekaligus perlindungan hukum atas kreativitas dan inovasi masyarakat daerah. Dengan adanya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, produk-produk lokal diharapkan memiliki kepastian hukum, nilai tambah, daya saing, serta mampu membuka peluang pasar dan investasi yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset strategis dalam pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi pencatatan hak cipta dan desain industri batik khas Barito Utara.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD), khususnya batik khas Barito Utara, agar memiliki kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Ketua Dekranasda juga menekankan pentingnya pembinaan, inovasi, promosi, serta perlindungan hak cipta bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan industri kreatif daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun hak cipta unggulan daerah yang dicatatkan merupakan ciptaan desain batik khas Barito Utara yang mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal, serta identitas daerah sebagai bagian dari pelestarian dan pengembangan warisan budaya melalui produk kriya dan fesyen daerah.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual di bidang kerajinan dan kreativitas daerah di bawah binaan Dekranasda Barito Utara, sekaligus menjadi momentum sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mendorong kesadaran pentingnya kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan penggiat kreatif di Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Ketua Dekranasda Barito Utara, Tim TP PKK, unsur kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, serta undangan terkait lainnya.
(Ummi/Nano)
(AF/Redaksi)