Iklan

iklan

PT NPR Diduga Kuasai Lahan Adat Secara Sepihak, Warga Karedan Tuntut Perlindungan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T02:15:39Z

 
Fokusnasional.id,Barito Utara, 10 Juni 2026 – Konfliknya agraria di Desa Karedan, Kecamatan Lahei, kian memanas. Ratusan warga masyarakat hukum adat menuduh PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menguasai lahan seluas 140 hektare yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan mengantongi izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) .
 
Warga menegaskan hak ulayat mereka telah diakui sejak tahun 1982, diperbarui tahun 2010 dan 2018, serta tidak pernah ditelantarkan. “Lahan ini ruang hidup kami. Tidak pernah ada kesepakatan pengalihan hak, tidak pernah terima ganti rugi maupun tali asih,” ujar perwakilan warga.
 
Dugaan Pelanggaran, Masyarakat menduga PT NPR menggunakan manajemen konflik demi menguasai lahan. Mereka menuding perusahaan merusak pondok, kebun, dan fasilitas warga, serta mengkriminalisasi penduduk dengan dalih izin pemerintah.
 
Proses pengukuran dan verifikasi dilakukan secara sepihak: tanpa dihadiri pemilik lahan, tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah desa dan kecamatan, serta data dibuat sendiri tanpa transparansi. Perusahaan mengklaim wilayah itu tanah negara, namun ditolak tegas warga.
 
Sebagai anak perusahaan PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITM), masyarakat berharap perusahaan terbuka itu menghargai hak adat, bukan merugikan warga sekitar.
 
Dasar Hukum yang Ditekankan
 
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & 28I: Negara wajib mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat 
- UU No. 41/1999 Kehutanan: Hak ulayat tidak hilang meski ada izin perusahaan; wajib ada persetujuan dan ganti rugi layak
- Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Lahan yang digarap terus-menerus bukan tanah negara dan dilindungi hukum 
- UU No. 5/1960 Pokok Agraria: Hak kelola turun-temurun diakui secara sah
- KUHP Pasal 406: Pengrusakan milik orang lain merupakan tindak pidana
 
Permohonan Perlindungan
 dan Surat resmi telah dikirim ke: Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri LHK, KPK, dan Panglima TNI. Warga meminta:
- Penghentian aktivitas sementara
- Pengukuran ulang terbuka dan melibatkan semua pihak termasuk para tokoh masyarakat setempat 
- Verifikasi keabsahan  NO izin PPKH  PT NPR 
- Pembayaran ganti rugi 
penuh  dengan membuka ruang negosiasi 
- Jaminan keamanan agar tidak dikriminalisasi 
 *  Meminta PT NPR  secara terbuka membuka kordinat lahan yg sudah diberikan tali Asih  serta buat Pal batas  resmi suapaya tidak terdapak lahan pihak lainya  belum disepakati 

Hingga berita ini diturunkan, PT NPR belum memberikan tanggapan resmi.

(Tim Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT NPR Diduga Kuasai Lahan Adat Secara Sepihak, Warga Karedan Tuntut Perlindungan Hukum

Trending Now

Iklan