Iklan

iklan

Warga Adat Kerendan Desak Presiden Turun Tangan, Klaim 1.808 Hektare Lahan Rusak akibat ulah Tambang NPR.

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T20:37:33Z

Fokusnasional.id,BARITO UTARA – Ratusan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menyuarakan tuntutan keadilan atas dugaan perusakan lahan dan kebun milik warga oleh aktivitas pertambangan PT Nusa Persada Resources (NPR).
Dalam jumpa pers yang digelar di lokasi konflik pada Kamis (21/5/2026), warga menyatakan aktivitas perusahaan telah merusak sumber mata pencaharian mereka tanpa adanya persetujuan maupun ganti rugi yang dianggap layak. Padahal, lahan tersebut diklaim merupakan wilayah kelola turun-temurun masyarakat adat yang didukung dokumen sah adat dan administrasi desa.
Prianto bin Samsuri, yang mewakili ratusan kepala keluarga, mengungkapkan bahwa kebun karetnya seluas puluhan hektare dengan sekitar 3.000 pohon karet mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat perusahaan.
“Tanah ini tidak pernah kami jual, tidak pernah kami serahkan, dan tidak pernah ada kesepakatan penggunaan dengan pihak mana pun. Kami hidup dari ladang berpindah, menanam padi, karet, dan buah-buahan. Ini bukan urusan pribadi, tetapi hak masyarakat. Sekarang sumber kehidupan kami hilang begitu saja,” ujar Prianto.
Menurut warga, wilayah yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 1.808 hektare, membentang dari Sungai Kerendan hingga kawasan Air Menetes yang berbatasan dengan Kalimantan Timur.
Masyarakat adat menyebut kawasan tersebut telah tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Global yang diperbarui pada tahun 2010 dan 2018. Dokumen itu juga diperkuat dengan surat-surat pecahan yang disahkan oleh RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.
Selain itu, pada tahun 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan yang terdiri dari Polsek, Koramil, Kedamangan, serta sejumlah awak media disebut telah melakukan verifikasi lapangan dan mengakui keberadaan kebun-kebun milik warga di area tersebut.
Warga juga menyayangkan kebijakan perusahaan dalam penyaluran program tali asih. Mereka menilai bantuan tersebut tidak diberikan kepada pemilik atau pengelola lahan yang sah, melainkan kepada pihak lain, sehingga hak masyarakat adat tidak terpenuhi.
Berbagai upaya yang telah ditempuh warga melalui pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, hingga aparat penegak hukum disebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Bahkan, putusan pengadilan yang pernah terbit sebelumnya dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.
Karena belum menemukan titik terang, masyarakat adat Kerendan kini meminta perhatian pemerintah pusat. Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami tidak menolak investasi dan mendukung izin yang diberikan pemerintah. Namun, kami meminta hak-hak masyarakat dihormati. Berikan ganti rugi yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat serta berbagai regulasi kehutanan dan pengadaan tanah,” tegas Prianto.
Ia juga menyoroti dugaan adanya perbedaan lokasi antara dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan dengan wilayah yang selama ini dikelola masyarakat adat sebagai sumber penghidupan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan klaim yang disampaikan masyarakat adat Desa Kerendan.
Alternatif Judul:
Ratusan Warga Adat Kerendan Tuntut Keadilan, Klaim Lahan 1.808 Hektare Terdampak Aktivitas Tambang
Merasa Dirugikan, Masyarakat Adat Kerendan Minta Presiden dan Komnas HAM Turun Tangan
Konflik Lahan di Barito Utara Memanas, Warga Adat Kerendan Desak Ganti Rugi dan Perlindungan Hukum
Kebun Karet Rusak, Warga Adat Kerendan Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak atas Tanah
Warga Adat Kerendan: Kami Tidak Menolak Investasi, Tapi Hak Kami Harus Dihormati

(Tim Red) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Adat Kerendan Desak Presiden Turun Tangan, Klaim 1.808 Hektare Lahan Rusak akibat ulah Tambang NPR.

Trending Now

Iklan