Fokusnasional.id,MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.
Penegasan tersebut disampaikan H. Tajeri yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Barito Utara saat mengikuti rapat pembahasan Raperda bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (8/6/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, keberadaan Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat eksistensi kelembagaan adat Dayak sekaligus memberikan pengakuan dan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara.
“Raperda ini memiliki nilai strategis karena menyangkut pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat serta penguatan peran kelembagaan adat dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah. Karena itu, pembahasannya perlu segera dituntaskan,” ujar Tajeri.
Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya, tradisi, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Selain itu, keberadaan Peraturan Daerah nantinya juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah terus melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda guna memastikan seluruh ketentuan yang diatur dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Tajeri berharap seluruh pihak yang terlibat dapat terus bersinergi dan menyamakan persepsi agar proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk komitmen daerah dalam melindungi serta memberdayakan masyarakat hukum adat di Barito Utara.
(Tim Red).