Iklan

iklan

Sengketa Perdata Berlanjut ke Mahkamah Agung, PN Muara Teweh Terima Permohonan Kasasi Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T11:39:51Z

Fokusnasional. id, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh secara resmi menerima permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan secara elektronik dalam perkara sengketa perdata. Permohonan tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan aplikasi E-Court pada Senin (27/7/2026) pukul 14.09.25 WIB.

Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., menerima notifikasi pelunasan pembayaran upaya hukum kasasi secara elektronik sebagai bagian dari proses administrasi perkara menuju Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan kasasi diajukan oleh tim kuasa hukum Bin Samsuri selaku Pemohon Kasasi, yakni Bonyamin bin Saiman, S.H., Kurniawan Adi Nugroho, S.H., Alma Tsaqibbiru, S.H., Ardian Pratomo, S.H., dan Tati Suryati, S.H., M.T., para advokat dari Kantor Hukum Sulaiman Harno & Tatis Laufrim yang berkedudukan di Jalan Wedelia Blok G7 Nomor 01, Komplek Puspita Loka, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Tim advokat tersebut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2026.

Permohonan kasasi diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK juncto Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw tanggal 15 Juli 2026.
Adapun para Termohon Kasasi dalam perkara tersebut meliputi:
PT Nusa Persada Resources (PT NPR) selaku Termohon Kasasi I;
Kepala Desa Karendan selaku Termohon Kasasi II;
Kepala Desa Muara Pari selaku Termohon Kasasi III;
Menteri Kehutanan Republik Indonesia selaku Termohon Kasasi IV; dan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan selaku Termohon Kasasi V.
Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan bahwa Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Elektronik telah dibuat dan ditandatangani secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diterimanya permohonan tersebut, proses administrasi kasasi selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penerapan layanan kasasi secara elektronik melalui aplikasi SIPP dan E-Court menjadi bagian dari upaya modernisasi peradilan untuk mewujudkan proses administrasi perkara yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

(AF/Tim Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Perdata Berlanjut ke Mahkamah Agung, PN Muara Teweh Terima Permohonan Kasasi Elektronik

Trending Now

Iklan