BARITO UTARA – Prianto Bin Samsuri menunjukkan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan dengan menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tekad tersebut ditegaskan melalui diterbitkannya Akta Permohonan Kasasi Elektronik yang telah resmi dicatat oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, permohonan kasasi diterima dan didaftarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 14.09.25 WIB. Pendaftaran tersebut menjadi dasar resmi bahwa perkara sengketa lahan yang diajukan Prianto kini berlanjut ke Mahkamah Agung.
Kasasi diajukan melalui tim kuasa hukum dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm yang terdiri atas Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati. Permohonan tersebut ditujukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tertanggal 15 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Prianto menggugat PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebagai pihak utama, serta melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, S.H., menyatakan bahwa langkah kasasi merupakan bentuk kesungguhan kliennya untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya.
"Kami berkomitmen membawa perkara ini hingga Mahkamah Agung karena klien kami menilai hak atas lahan yang disengketakan belum memperoleh penyelesaian yang adil. Akta kasasi elektronik ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum terus berlanjut melalui mekanisme yang sah," ujarnya.
Menurut Ardian, perkara tersebut berkaitan dengan klaim hak atas lahan yang disebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan, namun hingga kini masih menjadi objek sengketa yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pengamat hukum John Kenedy menilai penggunaan sistem kasasi elektronik menunjukkan semakin terbukanya akses masyarakat dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Terdaftarnya permohonan kasasi secara elektronik menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya hingga tingkat Mahkamah Agung. Kini publik menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan," katanya.
Sengketa lahan tersebut berawal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Desa Karendan yang menurut pihak penggugat telah menimbulkan kerugian terhadap hak atas lahan yang diklaimnya. Hingga berita ini disusun, PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan kasasi tersebut.
Dengan telah diterbitkannya Akta Permohonan Kasasi Elektronik, proses hukum kini memasuki tahapan pemeriksaan di Mahkamah Agung. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu akhir dalam sengketa yang telah bergulir sejak proses persidangan di pengadilan sebelumnya.
(AF/Tim Red).