Iklan

iklan

Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T12:46:07Z

Fokusnasional.id,BARITO UTARA, 27 Juli 2026 – Prianto Bin Samsuri resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sengketa lahan yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (PT NPR). Pengajuan tersebut telah tercatat secara elektronik melalui sistem peradilan, menandai berlanjutnya perjuangan hukum Prianto untuk memperjuangkan hak atas lahan yang dipersengketakan.
Permohonan tersebut dibuktikan dengan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 14.09 WIB. Dokumen elektronik tersebut menjadi bukti resmi bahwa perkara telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Melalui tim kuasa hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm yang terdiri dari Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati, Prianto mengajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.
Perkara ini melibatkan PT Nusa Persada Resources sebagai termohon utama, serta Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.
Mewakili tim kuasa hukum, Ardian Pratomo, S.H., menegaskan bahwa pencatatan kasasi secara elektronik menunjukkan keseriusan kliennya dalam menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
"Kami mengajukan kasasi karena hak klien kami atas lahan seluas sekitar 140 hingga 190 hektare yang dikelola PT NPR belum memperoleh penyelesaian yang adil, khususnya terkait ganti rugi tanam tumbuh. Akta kasasi elektronik ini merupakan bukti sah bahwa proses hukum kini berlanjut hingga Mahkamah Agung," ujar Ardian.
Pengamat hukum John Kenedy menilai penggunaan sistem elektronik dalam pengajuan kasasi menjadi bagian penting dari modernisasi peradilan sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
"Keteguhan Prianto dalam memperjuangkan haknya menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Pencatatan kasasi secara elektronik menjadi bukti transparansi proses peradilan, meski perkara ini melibatkan korporasi dan sejumlah instansi pemerintah," katanya.
Sengketa tersebut berawal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Desa Karendan yang menurut Prianto telah berdampak pada lahan yang diklaim sebagai miliknya tanpa penyelesaian ganti rugi yang memadai. Hingga rilis ini diterbitkan, PT Nusa Persada Resources belum memberikan tanggapan resmi atas pengajuan kasasi tersebut.
Dengan telah terdaftarnya permohonan kasasi secara resmi, perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu akhir dalam sengketa hak lahan yang telah bergulir melalui proses peradilan tersebut.

(AF/Tim Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan

Trending Now

Iklan