Iklan

iklan

Putusan Belum Adil, Prianto Lengkapi Perjuangan dengan Akta Kasasi Elektronik

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T12:54:50Z

Fokusnasional.id,BARITO UTARA, 27 JULI 2026 – Merasa putusan pada tingkat sebelumnya belum memberikan rasa keadilan, Prianto Bin Samsuri resmi melanjutkan perjuangan hukumnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut dibuktikan melalui Akta Permohonan Kasasi Elektronik yang telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, permohonan kasasi diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 14.09.25 WIB. Pencatatan tersebut menandai bahwa proses hukum kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Melalui tim kuasa hukum dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm yang terdiri atas Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati, Prianto mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026 yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Dalam perkara tersebut, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menjadi Termohon utama. Selain itu, perkara juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.
Mewakili tim kuasa hukum, Ardian Pratomo, S.H., menyatakan bahwa pengajuan kasasi merupakan upaya hukum terakhir untuk memperjuangkan hak kliennya yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.
"Kami mengajukan kasasi karena hak klien kami atas lahan seluas sekitar 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum memperoleh ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Akta kasasi elektronik ini menjadi bukti resmi bahwa perjuangan hukum masih berlanjut hingga Mahkamah Agung," ujar Ardian.
Pengamat hukum John Kenedy menilai pengajuan kasasi secara elektronik menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki akses yang lebih terbuka untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum.
"Kasasi elektronik ini bukan sekadar administrasi perkara, tetapi juga mencerminkan komitmen pencari keadilan untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia ketika merasa putusan sebelumnya belum memberikan keadilan," katanya.
Sengketa ini berawal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Desa Karendan yang menurut Prianto telah mengakibatkan kerugian atas lahan yang diklaim dikuasainya tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang memadai. Hingga berita ini diterbitkan, PT Nusa Persada Resources belum memberikan tanggapan resmi atas pengajuan kasasi tersebut.
Dengan telah diterbitkannya Akta Permohonan Kasasi Elektronik, perhatian publik kini tertuju pada proses pemeriksaan di Mahkamah Agung RI yang akan menentukan putusan akhir dalam sengketa tersebut. 

(AF/Tim Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putusan Belum Adil, Prianto Lengkapi Perjuangan dengan Akta Kasasi Elektronik

Trending Now

Iklan