BARITO UTARA, 27 JULI 2026 – Perjuangan hukum Prianto Bin Samsuri belum berakhir. Warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, itu menunjukkan sikap pantang menyerah dengan resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas sengketa ganti rugi lahan yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (PT NPR).
Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang diterima dan didaftarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 14.09.25 WIB. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperoleh keadilan setelah putusan pada tingkat sebelumnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi penggugat.
Melalui tim kuasa hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm yang terdiri atas Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati, Prianto mengadukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.
Kasus ini berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim Prianto berada di wilayah Desa Karendan. Dalam gugatan tersebut, PT NPR menjadi pihak tergugat, sementara Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup turut menjadi pihak terkait dalam perkara.
Ardian Pratomo, S.H., selaku kuasa hukum Prianto, menegaskan bahwa pengajuan kasasi merupakan bentuk komitmen kliennya untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
"Klien kami tetap memilih menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi karena meyakini masih ada ruang untuk memperoleh keadilan. Persoalan ganti rugi tanam tumbuh atas lahan yang dikelola PT NPR harus mendapatkan kepastian hukum yang adil," ujar Ardian.
Pengamat hukum John Kenedy menilai langkah tersebut mencerminkan semangat masyarakat dalam memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Kasasi ini menunjukkan bahwa warga tidak menyerah ketika merasa haknya belum terpenuhi. Proses hukum harus tetap dihormati, dan Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan," katanya.
Sengketa ini berawal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang menurut pihak penggugat telah berdampak terhadap lahan yang diklaim miliknya dan belum memperoleh penyelesaian terkait ganti rugi tanam tumbuh. Hingga berita ini diterbitkan, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) belum memberikan tanggapan resmi atas pengajuan kasasi tersebut.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung RI. Putusan kasasi nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
(AF/Tim Red).