Iklan

iklan

Tak Diundang dalam Pendataan Lahan hanya komunitas karendan membangun, Prianto meminta penehat hukum Layangkan Somasi dan Siapkan Laporan ke Menteri

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T09:20:52Z

Fokusnasional.id,MUARA TEWEH – Polemik pendataan dan penyelesaian ganti rugi lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali memanas. Prianto, salah seorang pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi dari PT NPR, menyatakan keberatan setelah dirinya tidak diundang dalam pertemuan yang difasilitasi Camat Lahei.
Menurut Prianto, pertemuan tersebut hanya melibatkan Komunitas Karena membangun, sementara sejumlah warga yang hingga kini belum memperoleh ganti rugi tidak diberikan kesempatan untuk hadir maupun menyampaikan haknya.

Merasa haknya diabaikan, Prianto melalui penasihat hukumnya akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas proses tersebut. Selain itu, ia juga berencana membuat laporan terhadap Organisasi Karendan Membangun yang dinilai tidak transparan dalam mengklaim status kepemilikan lahan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta kementerian terkait di Jakarta.

Prianto menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai dasar klaim kepemilikan lahan yang disampaikan kepada pemerintah pusat serta memastikan hak-hak masyarakat pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi tetap terlindungi.

"Kami meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan melibatkan seluruh pemilik lahan yang berkepentingan, bukan hanya sebagian pihak," ujar Prianto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Camat Lahei, pengurus Organisasi Karendan Membangun, maupun pihak PT NPR terkait keberatan dan rencana somasi tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir seiring langkah hukum yang disiapkan Prianto beserta tim kuasa hukumnya.

(AF/Tim Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Diundang dalam Pendataan Lahan hanya komunitas karendan membangun, Prianto meminta penehat hukum Layangkan Somasi dan Siapkan Laporan ke Menteri

Trending Now

Iklan